Hati-Hati Memodifikasi Kendaraan Tanpa Izin Didenda Maksimal 24 juta

Saturday, December 5, 2015

Jika seseorang memodifikasi kendaraan bermotor dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang, seperti halnya memodifikasi dengan gaya drag bike, road race, thailook, dan yang lainnya maka pihak kepolisian di negara kita akan langsung menindak kendaraan yang sudah di modifikasi tersebut.
Dikarenakan, saat ini banyak kendaraan bermotor dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keamanan yang memadai, lebih banyak di kalangan remaja dengan mengganti ukuran ban standar dengan ban cacing begitupula dengan knalpot standar di ganti dengan kenalpot abal-abal maupun dengan semi racing.
Menurut Kombes Pol Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, “Modifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang sah merupakan tindak pidana kejahatan,” Pada hari Sabtu tanggal (05/12/2015).

Perubahan tipe motor yang sudah di modifikasi secara tidak sah dalam peraturan digolongkan ke dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.

Bukan hanya itu saja, tetapi modifikasi kendaraan yang ilegal yang tidak memiliki izin juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kami sarankan, untuk anda yang ingin memodifikasi kendaraan anda sendiri baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui serangkaian uji tipe dan bersertifikat.

Modifikasi kendaraan bisa di lakukan dengan tahapan-tahapan yang telah di berikan oleh pihak yang berwajib.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang ingin mempdifikasi kendaraan anda. Dikarenakan peraturan tersebut belum banyak orang yang tahu.

Share on :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2017 beritamenjadisatu.com
Distributed By Putra Panjalu | Design By Dindin Zaenudin