Perpanjang SIM Dengan Cara Online

Sunday, December 6, 2015

Bila kita ingi memperpanjang SIM kita tidak usah pulang ke tempat daerah asal kita tinggal karena di jaman sekarang yang serba modern ini, kita bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara Online.

Karena pada hari Minggu ini tanggal 06 Desember 2015 Polri resmi meluncurkan Perpanjangan SIM Online. Berkat inovasi ini, masyarakat yang berada di luar daerah menyambut dengan baik atas diluncurkannya perpanjangan SIM Online ini. Prosesnya pun cepat dan bisa di tunggu di tempat, dengan hanya 3 sampai 5 menit saja sudah jadi.
Pelayanan SIM Online ini dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda se-Indonesia.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui online, hanya perlu membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku, masyarakat yang akan memperpanjang SIM pertama kali harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu seperti halnya Pemeriksaan mata, tensi darah, dan perawakan.
Setelah itu masyarakat wajib membayar administrasi Pendapatan Asli Bukan Pajak ke Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) terdekat.
Setelah melakukan pembayaran administrasi, masyarakat diminta untuk mengisi formulir dan input data yang sudah disediakan oleh petugas.
Setelah input data melalui online, barulah pencetakan SIM tersebut, hanya menunggu beberapa menit SIM pun sudah jadi dan bisa dibawa oleh pemilik SIM tersebut.

Sejumlah masyarakat mengaku bahwa dengan adanya Perpanjangan SIM Online ini bisa mengepektifkan waktu mereka, khususnya bagi orang yang kerjaannya sibuk tanpa ada waktu luang.

Share on :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2017 beritamenjadisatu.com
Distributed By Putra Panjalu | Design By Dindin Zaenudin