9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

Friday, November 27, 2015

Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 9 Desember 2015 menjadi hari libur nasional. Maksud dan tujuan penetapan tersebut yaitu agar masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang.

Kebijakan ini di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani langdunh oleh Presiden RI yaitu Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.
Masyarakat dan Pelaksana KPU menyambut positif keputusan pemerintah menjadikan tanggal 9 tersebit sebagai hari libur nasional dan menjadikan salah satu tindakan yang patut di acungin jempol, dikarenakan pada tanggal tersebut masyarakat bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa harus berbolak balik dari tempat ke TPS setempat dan sekaligus pemerintah berpartisipasi terhadap pilkada serentak 2015 ini.

Pemerintah dengan mengambil keputusan tersebut, KPU berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilihnya bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya tanpa ada Golput. Harapannya, angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dan masyarakat di himbau untuk memilih pemimpin yang baik dan berguna untuk masyarakat maupun bangsa.

Share on :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2017 beritamenjadisatu.com
Distributed By Putra Panjalu | Design By Dindin Zaenudin